Jakarta, CoreNews.id – Kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu resmi berlaku mulai 1 Juni 2026. Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha pelaksana ekspor nasional untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara.
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi pengusaha seperti APINDO, APBI-ICMA, FINI, IMA, dan GAPKI menyampaikan enam masukan kepada pemerintah. Mereka mendukung tujuan peningkatan transparansi perdagangan serta pencegahan praktik under-invoicing dan transfer pricing.
“Kami memahami kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan dan mencegah praktik under-invoicing serta transfer pricing,” tulis asosiasi dalam pernyataan bersama.
Pelaku usaha meminta implementasi dilakukan bertahap dengan memperhatikan karakteristik tiap sektor, kepastian hukum kontrak, tata kelola DSI yang transparan, serta perlindungan data melalui platform digital terintegrasi. Selain itu, pengusaha juga mengusulkan pembentukan forum teknis sektoral dan sosialisasi kepada pembeli internasional guna menjaga stabilitas ekspor nasional selama masa transisi kebijakan berlangsung.












