Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih menjabat di lingkungan Kementerian Imipas. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan Pemerasan Pengurusan KITAS dan KITAP
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B terkait gratifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat yang ditahan antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Berawal dari OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Penyidik menduga praktik pemerasan terjadi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, Silmy bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditahan dan tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.













