Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rabu (3/6/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat tiga korporasi sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan gratifikasi terkait penerbitan IUP di Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangannya.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara dua periode, Rita Widyasari. Selain itu, penyidik juga memeriksa Yospita Feronika BR Ginting dari bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, pengusaha Robert Priantono B., serta Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
KPK turut memanggil Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan, Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur H. Mohn Said Amin, advokat Noval Elfarveisa, dan Febby Sagita yang pernah menjabat Direktur PT Kaltim Global Indonesia pada 2012.













