Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Rita Widyasari dan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus IUP Kukar

by Miroji
4 Juni 2026 | 12:20
in Hukum
KPK Periksa Rita Widyasari dan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus IUP Kukar

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rabu (3/6/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat tiga korporasi sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan gratifikasi terkait penerbitan IUP di Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangannya.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara dua periode, Rita Widyasari. Selain itu, penyidik juga memeriksa Yospita Feronika BR Ginting dari bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, pengusaha Robert Priantono B., serta Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

KPK turut memanggil Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan, Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur H. Mohn Said Amin, advokat Noval Elfarveisa, dan Febby Sagita yang pernah menjabat Direktur PT Kaltim Global Indonesia pada 2012.

READ  RUU KUHAP Akan Disahkan DPR Hari Ini
Tags: GratifikasiIUP KukarJapto Soerjosoemarnokorupsi pertambangan.KPKKutai KartanegaraPT Alamjaya BarapratamaPT Bara Kumala SaktiPT Sinar Kumala NagaRita Widyasari
Previous Post

RUU Perubahan UU P2SK Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Next Post

Prabowo Minta Pengawasan Ketat Porsi Makanan Program MBG

Next Post
Prabowo Minta Pengawasan Ketat Porsi Makanan Program MBG

Prabowo Minta Pengawasan Ketat Porsi Makanan Program MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Alasan KIM Pilih Rosan Roeslani Sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

IHSG Anjlok di Bawah 5.000, Danantara Bidik Peluang Investasi Saham BUMN

20 Oktober 2026 | 14:46
5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:37
Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:19
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
BEI selain mengeluarkan kebijakan HSC, juga tengah menyiapkan inisiatif untuk menambahkan keterangan mengenai status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Inisiatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan integritas data pasar. BEI akan mengumumkan waktu efektif penerapannya kemudian

80 Saham Dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi Dikeluarkan dari IHSG

20 Oktober 2026 | 11:56
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan KSAD Subagyo HS

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan KSAD Subagyo HS

20 Oktober 2026 | 13:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved