Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, setiap tahapan pengurusan izin tinggal disebut memiliki biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pungutan liar tersebut dilakukan dalam berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, pembaruan domisili, hingga penambahan anggota keluarga atau dependen WNA.
“Penambahan dependen mencakup istri, anak, maupun kerabat yang ikut tinggal di Indonesia,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2026).
Skema Pungli Berjenjang
Menurut KPK, praktik pemerasan bermula dari perintah yang diduga diberikan Jaya Saputra (JS) saat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Ia diduga memerintahkan dua bawahannya, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya tambahan dari para penjamin maupun sponsor WNA.
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST) yang bertugas di tingkat staf. KPK menduga praktik pungli berlangsung secara sistematis dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kasus Berlangsung Sejak 2022
KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Dengan demikian, praktik tersebut terjadi saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta.
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah. Seluruhnya kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.













