Jakarta, CoreNews.id — Jumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel mencapai 1.286 orang dengan total kerugian sebesar Rp 35.342.293.500. Terbaru, korban Hanania Travel tidak hanya berasal dari calon jamaah umrah, tetapi calon jamaah haji khusus atau ONH Plus. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra di Jakarta, (17/6/2026). Menurut Joddy, selain menjanjikan slot haji, Hanania Travel juga menggunakan taktik pemasaran dengan menawarkan paket umrah gratis pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji. Kini, para korban memilih melapor secara kolektif melalui kuasa hukum karena faktor geografis dan keterbatasan akses serta untuk mempermudah koordinasi. Jamaah yang menjadi korban dicatat tersebar mulai dari Papua hingga Makassar.
Menurut Joddy kembali, pelaporan sudah pada gelombang ketiga. Tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti fisik maupun digital untuk memperkuat berkas pemeriksaan yang sedang berjalan di posko pengaduan yang dibentuk Polda Metro Jaya. Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi formulir resmi penyerahan bukti dari kepolisian, dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor, salinan bukti percakapan digital, bukti transfer bank ke rekening Hanania Travel, lembar invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.*













