Jakarta, CoreNews.id – Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2027 sebesar Rp41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan usulan awal sebesar Rp27,9 triliun dan akan difokuskan untuk mendukung revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan pesantren, serta peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR terhadap kebutuhan anggaran Kemenag. “Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN,” ujarnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan.
Dari total tambahan anggaran, Rp9,1 triliun dialokasikan untuk revitalisasi 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan. Sementara Rp4,5 triliun digunakan untuk pembentukan dan operasional Direktorat Jenderal Pesantren. Selain itu, DPR menyetujui tambahan Rp295,8 miliar guna meningkatkan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menurut Nasaruddin, tambahan anggaran tersebut akan didistribusikan secara proporsional ke berbagai unit kerja, dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerima porsi terbesar sebesar Rp28,3 triliun. Meski telah disetujui DPR, usulan tambahan anggaran tersebut masih harus melalui tahapan koordinasi lintas kementerian dan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan secara resmi dalam APBN 2027.













