Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 41 aset PT BPRS Gebu Prima (GP) Medan Sumatra Utara karena diduga terkait tindak pidana perbankan syariah, disita Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Di mana perinciannya: 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Hal tersebut didasarkan dari keterangan tertulis OJK (22/6/2026). Menurut keterangan OJK, penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat. PT BPRS Gebu Prima sebelumnya juga dicatat telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Langkah OJK yang dilakukan tersebut, dilaksanakan guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sebagai informasi, OJK dalam proses penyidikan sebelumnya telah menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selain itu, ditemukan modus penyaluran 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.*













