Jakarta, CoreNews.id – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menyoroti semakin berkurangnya kewenangan pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan otonomi daerah, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Ketua Umum ADKASI, Siswanto, mengatakan kewenangan pengelolaan sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, kelautan, dan kehutanan kini lebih banyak berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi.
Menurut Siswanto, pemerintah kabupaten hanya mengelola perizinan berskala kecil seperti retribusi parkir, pajak hotel, restoran, rumah sakit, hingga sarang burung walet. Kondisi tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas dan ruang fiskal daerah semakin sempit.
“Kewenangan pemerintah kabupaten yang semakin terbatas serta berkurangnya dana transfer ke daerah dinilai mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan.”
ADKASI pun mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, mereka memprotes penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp919 triliun pada 2024 menjadi Rp693 triliun. Siswanto berharap aspirasi tersebut dapat disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk usulan penambahan TKD dalam APBN 2027.













