Jakarta, CoreNews.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta negara menyusun regulasi yang tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang (LGBT). Permintaan ini dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya). MUI juga merekomendasikan, agar memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia. Juga merekomendasikan melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktivitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas. Di samping itu, pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis. Pemerintah dan masyarakat juga diminta untuk tidak membiarkan keberadaan aktivitas homoseksual, sodomi, pencabulan dan orientasi seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.*













