Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan kenaikan harta eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, senilai Rp4,87 triliun melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengutip pemberitaan sejumlah media nasional, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota Eryusman, Selasa (30/6/2026), majelis menyatakan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) agar nilai tersebut dibebankan sebagai uang pengganti tidak dapat dikabulkan dalam perkara yang sedang diputus.
Menurut hakim, penolakan tersebut bukan berarti majelis mengabaikan dugaan adanya harta yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang ditempuh dinilai tidak tepat. Penelusuran aset, kata hakim, lebih sesuai dilakukan melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi sebagaimana telah terbukti dalam putusan.
Majelis juga menilai langkah tersebut tetap sejalan dengan upaya pemulihan kerugian negara, namun harus berada dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.
Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman dapat diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis menyatakan uang pengganti itu berkaitan dengan dana yang diterima Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia. Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain telah lebih dahulu divonis, sedangkan satu tersangka, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Putusan tersebut sekaligus membuka peluang bagi Kejagung untuk menelusuri dugaan aset lain melalui mekanisme TPPU guna memastikan asal-usul kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).













