Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Skema Biaya Haji 2027 40:60 Perlu Dirasionalkan Kembali

by Irawan Djoko Nugroho
14 Juli 2026 | 11:23
in Ekonomi
Karena itu, mematok biaya haji per jamaah hanya Rp 43 juta per orang sangat tidak wajar untuk menutupi berbagai kebutuhan jamaah yang akan tinggal selama 41 hari di tanah suci. Bandingkan dengan biaya perjalanan umrah saat ini yang sudah mencapai Rp. 40 juta per orang hanya untuk rentang 9 sampai 12 hari. Karena itu postur angka tersebut belum proporsional sehingga perlu dirasionalisasi.

Ibadah Haji. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Rancangan biaya haji reguler pada musim 2027 mendatang sebesar Rp107 juta dengan skema 40 : 60, indentik dengan skema ponzi (ponzi sceam), menguntungkan jamaah yang diberangkatkan lebih awal. Di mana, para jamaah menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jamaah yang berangkat belakangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj saat menanggapi publikasi rancangan biaya haji regular musim 2027 dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Jakarta (14/3/2026). Rancangan biaya haji reguler dari Kemenhaj yaitu 40 : 60, berarti 40 persen (Rp 43 juta) biaya ditanggung oleh jemaah dan 60 persen (Rp 64 juta) disubsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH (BPKH).

Menurut Mustolih kembali, skema memberi biaya subsidi super jumbo bisa memicu krisis keuangan haji bahkan kolaps. Sebab nilai manfaat tersedot hanya untuk membiaya 203 ribu jemaah haji reguler. Padahal nilai manfaat merujuk pada UU Keuangan Haji dan Peraturan Pemerinrah PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus didistribusikan bukan saja kepada jamaah haji yang berangkat. Tetapi jamaah haji tunggu (waiting list) yang jumlahnya lebih besar mencapai 5,3 juta orang dan operasioanl BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Karena itu, mematok biaya haji per jamaah hanya Rp 43 juta per orang sangat tidak wajar untuk menutupi berbagai kebutuhan jamaah yang akan tinggal selama 41 hari di tanah suci. Bandingkan dengan biaya perjalanan umrah saat ini yang sudah mencapai Rp. 40 juta per orang hanya untuk rentang 9 sampai 12 hari. Karena itu postur angka tersebut belum proporsional sehingga perlu dirasionalisasi.*

READ  Kemenhaj Sebut Pengelolaan Dam Haji 2026 Cetak Sejarah Baru
Tags: KemenhajKetua Komnas Haji Mustolih Siradj
Previous Post

Utang Jatuh Tempo Pemerintah Naik 24,3% Secara YoY Jadi 749,23 Triliun

Next Post

Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Dunia 2026

Next Post
piala-dunia-2026

Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

13 Oktober 2026 | 10:23
Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap

Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap

12 Oktober 2026 | 14:56
Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Prabowo Perintahkan Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen

Prabowo Ingin Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu Personel

13 Oktober 2026 | 12:08
KY dan MA Soroti Aksi Botok Siram Air ke Hakim di Pati

KY dan MA Soroti Aksi Botok Siram Air ke Hakim di Pati

13 Oktober 2026 | 15:55
indonesia-lolos-piala-asia-putri-u17-2027

Timnas Sepak Bola Indonesia Lolos ke Final Piala Asia Putri U17 2027

11 Oktober 2026 | 23:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved