Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Skema Biaya Haji 2027 Skema 40:60 Perlu Dirasionalkan Kembali

by Irawan Djoko Nugroho
14 Juli 2026 | 11:23
in Ekonomi
Karena itu, mematok biaya haji per jamaah hanya Rp 43 juta per orang sangat tidak wajar untuk menutupi berbagai kebutuhan jamaah yang akan tinggal selama 41 hari di tanah suci. Bandingkan dengan biaya perjalanan umrah saat ini yang sudah mencapai Rp. 40 juta per orang hanya untuk rentang 9 sampai 12 hari. Karena itu postur angka tersebut belum proporsional sehingga perlu dirasionalisasi.

Ibadah Haji. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Rancangan biaya haji reguler pada musim 2027 mendatang sebesar Rp107 juta dengan skema 40 : 60, indentik dengan skema ponzi (ponzi sceam), menguntungkan jamaah yang diberangkatkan lebih awal. Di mana, para jamaah menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jamaah yang berangkat belakangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj saat menanggapi publikasi rancangan biaya haji regular musim 2027 dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Jakarta (14/3/2026). Rancangan biaya haji reguler dari Kemenhaj yaitu 40 : 60, berarti 40 persen (Rp 43 juta) biaya ditanggung oleh jemaah dan 60 persen (Rp 64 juta) disubsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH (BPKH).

Menurut Mustolih kembali, skema memberi biaya subsidi super jumbo bisa memicu krisis keuangan haji bahkan kolaps. Sebab nilai manfaat tersedot hanya untuk membiaya 203 ribu jemaah haji reguler. Padahal nilai manfaat merujuk pada UU Keuangan Haji dan Peraturan Pemerinrah PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus didistribusikan bukan saja kepada jamaah haji yang berangkat. Tetapi jamaah haji tunggu (waiting list) yang jumlahnya lebih besar mencapai 5,3 juta orang dan operasioanl BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Karena itu, mematok biaya haji per jamaah hanya Rp 43 juta per orang sangat tidak wajar untuk menutupi berbagai kebutuhan jamaah yang akan tinggal selama 41 hari di tanah suci. Bandingkan dengan biaya perjalanan umrah saat ini yang sudah mencapai Rp. 40 juta per orang hanya untuk rentang 9 sampai 12 hari. Karena itu postur angka tersebut belum proporsional sehingga perlu dirasionalisasi.*

READ  Pengguna QRIS Meningkat, Kini Capai 57 Juta
Tags: KemenhajKetua Komnas Haji Mustolih Siradj
Previous Post

Utang Jatuh Tempo Pemerintah Naik 24,3% Secara YoY Jadi 749,23 Triliun

Next Post

Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Dunia 2026

Next Post
Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Dunia 2026

Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

AS Kembalikan Dua Patung Buddha Abad Ke-8 Hasil Jarahan ke Indonesia

AS Kembalikan Dua Patung Buddha Abad Ke-8 Hasil Jarahan ke Indonesia

13 Juli 2026 | 15:31
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Komisi II DPR Soroti Pemotongan Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK

Komisi II DPR Soroti Pemotongan Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK

13 Juli 2026 | 15:45
Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

13 Juli 2026 | 13:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved