Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tarif Layanan Kemenkum Ganti Harga

by Irawan Djoko Nugroho
15 Juli 2026 | 11:25
in Hukum
Berdasar pasal 7 beleid tersebut sebagaimana dikutip Rabu (15/7/2026), seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Adapun beberapa kenaikan tariff yang terjadi adalah sebagai berikut. Pertama. Biaya pengangkatan notaris ditetapkan menjadi Rp 5 juta per orang. Kedua. Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah menjadi Rp 4 juta per orang. Ketiga. Tarif permohonan mempekerjakan advokat asing pada kantor advokat beserta perpanjangan izinnya menjadi Rp 25 juta per orang per tahun.

Kementerian Hukum. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), resmi direvisi pemerintah. Aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.

Berdasar pasal 7 beleid tersebut sebagaimana dikutip Rabu (15/7/2026), seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Adapun beberapa kenaikan tariff yang terjadi adalah sebagai berikut. Pertama. Biaya pengangkatan notaris ditetapkan menjadi Rp 5 juta per orang. Kedua. Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah menjadi Rp 4 juta per orang. Ketiga. Tarif permohonan mempekerjakan advokat asing pada kantor advokat beserta perpanjangan izinnya menjadi Rp 25 juta per orang per tahun.

Keempat. Tarif legalisasi dokumen publik menjadi Rp 70.000 per dokumen. Kelima. Tarif permohonan calon penerjemah tersumpah menjadi Rp 700.000 per permohonan. Keenam. Tarif persetujuan pemakaian nama perkumpulan menjadi Rp 150.000 per permohonan. Ketujuh. Tarif pengesahan akta pendirian yayasan dengan kekayaan yang dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar menjadi Rp 600.000 per permohonan.

 PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memperkenalkan sejumlah jenis PNBP baru. Misalnya, tarif perpanjangan masa jabatan penerjemah tersumpah sebesar Rp 3 juta per orang, tarif PNBP atas penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal sebesar Rp 500.000 bagi perseroan yang wajib audit dan Rp 250.000 bagi perseroan yang tidak wajib audit. Selain itu, tarif pembukaan pemblokiran bagi perseroan persekutuan modal yang terlambat menyampaikan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan sebesar Rp 2 juta untuk perseroan yang memenuhi kriteria wajib audit dan Rp 1 juta bagi perseroan yang tidak wajib audit.  

READ  Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen

Untuk tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan, kini juga diatur pemerintah. Tarif tertinggi saat pindah ke Jakarta yaitu Rp 500 juta per orang. Namun demikian terdapat juga layanan yang tidak mengalami perubahan tarif. Misalnya, tarif penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris karena hilang atau rusak dicatat tetap sebesar Rp1 juta per orang.*

Tags: KemenkumKementerian HukumPresiden Prabowo Subianto
Previous Post

Spanyol ke Final Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Pedro Porro Jadi Penentu

Next Post

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

Next Post
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Santri Harus Menguasai Kitab Sekaligus Teknologi

Jaga Integritas Ilmiah di Era Kecerdasan Artifisial, Prof Tholabi Dorong Pembaruan Etika Akademik Perguruan Tinggi

15 Oktober 2026 | 15:38
Menurut Sodik, penyelenggaraan Grand BAZNAS Awards 2026 merupakan bagian dari implementasi Asta Stratas dan Asta Prioritas BAZNAS 2026–2031, khususnya dalam membangun ekosistem yang produktif dan kolaboratif, memperkuat jaringan dan kolaborasi, serta mendorong perbaikan dan inovasi dalam manajemen BAZNAS.

100 Penggerak Zakat Terbaik Dapat Penghargaan BAZNAS Melalui Grand BAZNAS Awards 2026

16 Oktober 2026 | 11:19
Tukar Guling! Maruli Wakil Panglima TNI, Tandyo KSAD

Tukar Guling! Maruli Wakil Panglima TNI, Tandyo KSAD

15 Oktober 2026 | 16:47
Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Prabowo Lantik Kepala BNPB dan Empat Wakil Menteri

Prabowo Lantik Kepala BNPB dan Empat Wakil Menteri

15 Oktober 2026 | 16:41
KPK Terapkan Work From Anywhere Akibat Aksi Demonstrasi di Jakarta

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Klaten, Bupati Disebut Turut Diamankan

16 Oktober 2026 | 11:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved