Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tarif Layanan Kemenkum Ganti Harga

by Irawan Djoko Nugroho
15 Juli 2026 | 11:25
in Hukum
Berdasar pasal 7 beleid tersebut sebagaimana dikutip Rabu (15/7/2026), seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Adapun beberapa kenaikan tariff yang terjadi adalah sebagai berikut. Pertama. Biaya pengangkatan notaris ditetapkan menjadi Rp 5 juta per orang. Kedua. Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah menjadi Rp 4 juta per orang. Ketiga. Tarif permohonan mempekerjakan advokat asing pada kantor advokat beserta perpanjangan izinnya menjadi Rp 25 juta per orang per tahun.

Kementerian Hukum. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), resmi direvisi pemerintah. Aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.

Berdasar pasal 7 beleid tersebut sebagaimana dikutip Rabu (15/7/2026), seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Adapun beberapa kenaikan tariff yang terjadi adalah sebagai berikut. Pertama. Biaya pengangkatan notaris ditetapkan menjadi Rp 5 juta per orang. Kedua. Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah menjadi Rp 4 juta per orang. Ketiga. Tarif permohonan mempekerjakan advokat asing pada kantor advokat beserta perpanjangan izinnya menjadi Rp 25 juta per orang per tahun.

Keempat. Tarif legalisasi dokumen publik menjadi Rp 70.000 per dokumen. Kelima. Tarif permohonan calon penerjemah tersumpah menjadi Rp 700.000 per permohonan. Keenam. Tarif persetujuan pemakaian nama perkumpulan menjadi Rp 150.000 per permohonan. Ketujuh. Tarif pengesahan akta pendirian yayasan dengan kekayaan yang dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar menjadi Rp 600.000 per permohonan.

 PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memperkenalkan sejumlah jenis PNBP baru. Misalnya, tarif perpanjangan masa jabatan penerjemah tersumpah sebesar Rp 3 juta per orang, tarif PNBP atas penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal sebesar Rp 500.000 bagi perseroan yang wajib audit dan Rp 250.000 bagi perseroan yang tidak wajib audit. Selain itu, tarif pembukaan pemblokiran bagi perseroan persekutuan modal yang terlambat menyampaikan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan sebesar Rp 2 juta untuk perseroan yang memenuhi kriteria wajib audit dan Rp 1 juta bagi perseroan yang tidak wajib audit.  

READ  Pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon Banten Diresmikan

Untuk tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan, kini juga diatur pemerintah. Tarif tertinggi saat pindah ke Jakarta yaitu Rp 500 juta per orang. Namun demikian terdapat juga layanan yang tidak mengalami perubahan tarif. Misalnya, tarif penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris karena hilang atau rusak dicatat tetap sebesar Rp1 juta per orang.*

Tags: KemenkumKementerian HukumPresiden Prabowo Subianto
Previous Post

Spanyol ke Final Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Pedro Porro Jadi Penentu

Next Post

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

Next Post
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

14 Juli 2026 | 14:07
Xiaomi 14T secara umum memiliki spesifikasi sebagai berikut. Xiaomi 14T memiliki dimensi 160,5 x 75,1 x 7,8 mm, dengan bobot sekitar 195 gram. Kamera depan Xiaomi 14T, 32 MP (f/2.0). Kamera belakang meliputi: kamera utama 50 MP (f/1.7, OIS, Sensor gambar Sony IMX906, lensa Leica Summilux), kamera telefoto 50 MP (f/1.9), dan kamera ultrawide 12 MP (f/2.2).

Xiaomi 14T Resmi Rilis di Indonesia

2 Oktober 2024 | 13:37
Kapan Waktu Terbaik Minum Madu? Pagi, Sore, atau Malam Hari

Kapan Waktu Terbaik Minum Madu? Pagi, Sore, atau Malam Hari

26 September 2025 | 09:11
sequis-carein-one-care-all-in

Sequis Luncurkan Sequis CareIn, Asuransi Kesehatan Terintegrasi dengan Konsep “One Care, All In”

14 Juli 2026 | 17:00
pengamat-kasus-korupsi-jadi-ujian-komitmen-prabowo-berantas-korupsi

Pengamat: Kasus Korupsi Pejabat Penegak Hukum Jadi Ujian Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

14 Juli 2026 | 12:59
KPK dicatat pernah melakukan pembahasan mekanisme koordinasi dan supervisi secara informal bersama penyidik Kepolisian. Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026), KPK mengirim Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu guna berdiskusi mengenai soal supervisi perkara

Supervisi Perkara Eks Jampidsus Febrie Tetap Dimungkinkan Dilakukan KPK

14 Juli 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved