Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan verifikasi dan analisis laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada pelapor, meski rinciannya belum dipublikasikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses analisis dilakukan berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14 yang mengatur penanganan laporan gratifikasi.
“Dalam aspek pencegahan, penanganan laporan gratifikasi telah selesai. Pada aspek penindakan, keterkaitannya masih terus didalami penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
KPK menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut. Penyidik masih mendalami dugaan penyerahan uang dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan, termasuk tujuan, motif, serta pihak yang menginisiasi pemberian. Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura yang berasal dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal. Hingga kini penyidik terus memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti. KPK menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.













