Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menghadapi antrean panjang untuk layanan pengukuran tanah. Di sejumlah daerah, masyarakat bahkan harus menunggu lebih dari sembilan bulan sebelum memperoleh jadwal pengukuran.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah di tengah transformasi layanan pertanahan yang menargetkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari kerja.
Menurut Nusron, hampir 400 Kantor Pertanahan telah menerapkan sistem pelayanan baru. Namun, masih terdapat sejumlah kantor yang masa tunggunya melampaui tiga bulan, bahkan mencapai sembilan bulan.
“Daerah yang masih mengalami antrean panjang antara lain Kantah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bogor, Bogor II, Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Batam, Kota Gresik, dan Yogyakarta,” ungkapnya saat Konperensi Pers di Jakarta, 3/8/2026.
Transformasi layanan tersebut, kata Nusron, bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat melalui sistem pemantauan yang transparan sehingga pemohon dapat mengetahui perkembangan proses pengurusan tanah secara berkala.
Tambah Petugas dan Dorong Standar Nasional
Untuk mengurangi antrean, ATR/BPN akan menambah petugas pengukuran di kantor-kantor yang masih mengalami penumpukan permohonan mulai pekan depan.
Secara nasional, kinerja pelayanan dinilai terus membaik. Rata-rata masa tunggu pengukuran telah berada di bawah target yang ditetapkan, sedangkan waktu pelaksanaan pengukuran setelah petugas turun ke lapangan rata-rata mencapai sekitar 6,2 hari.
Pemerintah juga akan terus mengevaluasi kualitas pelayanan agar seluruh Kantor Pertanahan dapat memenuhi standar layanan yang sama, cepat, dan transparan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL
Masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemohon perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, salinan PBB, dokumen kepemilikan tanah, materai, serta formulir PTSL.
Prosesnya dimulai dari penyuluhan, pemasangan tanda batas, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengumuman hasil, hingga penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Program PTSL tidak memungut biaya pengukuran maupun penerbitan sertifikat. Namun, pemohon tetap menanggung biaya pra-sertifikasi, seperti pengadaan patok, materai, fotokopi dokumen, dan operasional, dengan besaran mulai Rp150.000 di wilayah Jawa dan Bali hingga Rp450.000 untuk Papua, Papua Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.












