Jakarta, CoreNews.id – Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kerugian korban disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan uang modal investasi milik korban. “Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000, milik korban,” kata Iskandarsyah, Jumat (21/8/2026).
Kasus bermula ketika korban tertarik menginvestasikan dana setelah mendapat tawaran dari Ruben pada 6 Februari 2025. Keduanya kemudian membuat kesepakatan terkait penyerahan modal dan keuntungan investasi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P dan korban berinisial DM.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” ujar Joko.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Ruben dijerat dugaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga berita ini dimuat, Ruben belum memberikan tanggapan.













