Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam perkara dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing). Pendalaman dilakukan terhadap proses rekomendasi dari pejabat Kuansing dengan kewenangan di Kementerian Kehutanan.
Stafsus Menhut Andi Saiful Haq dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak hadir pada pemeriksaan Jumat, 21 Agustus 2026. “Fokus pemeriksaan perkara Kuansing itu ada temuan terkait pengurusan rekomendasi HPT, pelepasan kawasan hutan terbatas,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu, 26 Agustus 2026.
KPK juga mendalami pertemuan sejumlah pihak dengan Bupati Kuansing serta fakta pengembalian uang. “Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada iktikad baik,” ujarnya.
KPK sebelumnya menyebut terdapat uang 14.000 dolar Singapura yang diduga diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan, namun 12.000 dolar Singapura kemudian dikembalikan. Uang tersebut disita dari Juprizal pada 8 Juli 2026 dan diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.













