Jakarta, CoreNews.id — Komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset maksimal pada 15 Desember 2026, patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Sekalipun demikian, percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas undang-undang (UU).
Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho di Jakarta, (28/8/2026). Menurut Hardjuno, Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Perampasan aset juga tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan.
Untuk itu, UU juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.*













