Jakarta, CoreNews.id — Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, diterima Mahkamah Konstitusi (MK). MK dicatat mulai memeriksa permohonan tersebut.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga.
Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, (21/9/2026) malam, menyatakan jika para pemohon mendalilkan terdapat persoalan administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.
Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan jika sidang pemeriksaan persidangan akan kembali dilakukan dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon yaitu KPU, keterangan Pemberi Keterangan yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Pihak Terkait. Sidang tersebut akan dilakukan pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB.*












