Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

by Irawan Djoko Nugroho
22 September 2026 | 16:10
in Hukum
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Makamah Konstitusi. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, diterima Mahkamah Konstitusi (MK). MK dicatat mulai memeriksa permohonan tersebut.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga.

Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, (21/9/2026) malam, menyatakan jika para pemohon mendalilkan terdapat persoalan administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan jika sidang pemeriksaan persidangan akan kembali dilakukan dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon yaitu KPU, keterangan Pemberi Keterangan yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Pihak Terkait. Sidang tersebut akan dilakukan pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB.*

READ  Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon Ditolak MK
Tags: Denny IndrayanaKetua MK SuhartoyoMakamah Konstitusi
Previous Post

Terapkan Prinsip Kehati-Hatian, 70% Dana Haji Ditempatkan di Sukuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Ancilla, fitur baru ini memberikan nasabah Maybank Indonesia yang memiliki produk MyProtection Investa II dan MyProtection Growth pilihan subdana pada polis dasar. Di mana nasabah diberi fleksibilitas dalam memilih skema pembayaran premi sesuai dengan rencana keuangan. Produk baru ini dirancang untuk memberikan peluang pertumbuhan investasi jangka panjang sekaligus membangun nilai tunai dalam polis guna mendukung keberlangsungan perlindungan asuransi.

Smartwealth Dollar Equity Global Income Fund Sebuah Fitur Investasi Global Berbasis Dolar AS, Diluncurkan

21 September 2026 | 14:51
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Mengenal Istri-Istri Nabi Ibrahim AS

Mengenal Istri-Istri Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 20:33
prudential-perkuat-literasi-keuangan-era-ai

Prudential Perkuat Literasi Keuangan di Era AI

21 September 2026 | 19:00
pge-mulai-pengeboran-sumur-kedua-lumut-balai

PGE Mulai Pengeboran Sumur Kedua Lumut Balai

21 September 2026 | 21:00
SPAZZIA by IZZI dicatat dihadirkan dengan membawa pendekatan Easy and Smart Living, melalui penataan ruang yang dirancang untuk mendukung aktivitas penghuni secara praktis dan efisien. Hunian baru ini menghadirkan tampilan facade yang lebih modern. Secara umum, hunian dua lantai ini memiliki luas lahan 6 x 11 meter, dengan luas bangunan 95m2, dan 3 kamar tidur ditawarkan dengan harga mulai dari Rp1,8 miliar, atau berada di segmen harga di bawah Rp2 miliar

Sinar Mas Land Hadirkan SPAZZIA, Hunian Baru di Kawasan BSD City dengan Harga Terjangkau

22 September 2026 | 10:42
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved