Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang sebagai landasan hukum untuk mengatasi ketimpangan agraria dan konflik pertanahan.
Jakarta, CoreNews.id – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22/92026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum mengetukkan palu pengesahan.
Atasi Ketimpangan Agraria
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan regulasi tersebut merupakan ikhtiar negara untuk menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.
Menurut dia, persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan dan berdampak luas.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Iman Sukri, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.
Ia mengatakan RUU tersebut juga disusun untuk memperkuat pelaksanaan amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria.
Libatkan 55 Pihak
Iman Sukri menuturkan proses penyusunan RUU dilakukan dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Badan Legislasi DPR, kata dia, telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, sebanyak 139 delegasi masyarakat yang hadir di tribun ruang sidang bersorak ketika DPR menyetujui RUU tersebut. Mereka antara lain berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.
Pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya dilakukan pada Senin (21/9), setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah serta proses harmonisasi dan sinkronisasi dinyatakan rampung.













