MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pemilu Presiden 2024 tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10). MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pemilu Presiden 2024.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 6/10/2026.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan perkara tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Menurut Liliek, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu adalah pasangan calon peserta pemilu.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujarnya.
Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut seluruh dalil yang diajukan para pemohon.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat yang membuktikan telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena saat ini telah menjabat sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.













