Jakarta, CoreNews.id – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (7/10/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan persidangan digelar selepas makan siang. “Menginformasikan, persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Andi.
Persidangan dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebagai ketua majelis, dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos dan Ida Ayu Mustikawati.
Kejaksaan Agung menyiapkan hampir 34 jaksa untuk menangani perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut tim penuntut merupakan gabungan sejumlah unsur, termasuk jaksa yang pernah tergabung dalam Tim 9 dan jaksa berpengalaman dari KPK.
Perkara Febrie terdaftar dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Dua terdakwa lain, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga menjalani sidang perdana. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.













