Jakarta, CoreNews.id — Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menemukan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming, putra sulung presiden ke-7 Jokowi Widodo tersebut dinilai sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukumnya. Terlebih, Gibran selama ini selalu bicara tentang ketaatan kepada hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP sekaligus Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun di Jakarta, (8/10/2026). Menurut Komarudin, MK telah menyerahkan keputusan selanjutnya setelah putusan tersebut kepada DPR. Namun, sekali lagi pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tergantung para pembuat undang-undang tersebut.
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja.*













