Jakarta, CoreNews.id – Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit menguji ketentuan perbedaan usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta usia pensiun disamakan menjadi maksimal 58 tahun untuk seluruh golongan kepangkatan.
Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025, Rabu (7/10/2026), Matthew menilai batas usia pensiun seragam berfungsi sebagai pembatas kekuasaan.
“Batas usia itulah yang sejak berlakunya undang-undang tersebut menjalankan fungsi pembatasan kekuasaan,” ujarnya, dikutip dari siaran YouTube MKRI, Senin (12/10/2026).
Pasal 30 ayat (5) UU Polri yang baru mengatur usia pensiun maksimal 59 tahun bagi tamtama dan bintara serta 60 tahun bagi perwira. Khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang maksimal satu tahun berdasarkan Keputusan Presiden.
Matthew menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional. Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa usia pensiun berlaku sama, yakni maksimal 58 tahun bagi seluruh anggota Polri.













