Jakarta, CoreNews.id — Mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026, PT Bursa Efek Indonesia mengubah batas auto rejection bawah untuk saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 14 menjadi Rp 1 dari sebelumnya 7 persen. Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya bursa menjaga perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Langkah itu dilakukan guna mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik di lantai bursa.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Elsierra Putri Yosita di Jakarta (20/10/2026). Menurut Elsierra, perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan terbaru ini secara resmi menggantikan surat keputusan sebelumnya, yakni SK Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.
Sebagai informasi, berdasar aturan terbaru diputuskan batas auto rejection bawah untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 14 ditetapkan sebesar Rp 1. Untuk saham dengan harga Rp 15 hingga Rp 200 tetap memiliki batas auto rejection bawah sebesar 7 persen. Khusus untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap menggunakan batas auto rejection bawah sebesar Rp 1.
Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, batas auto rejection bawah tetap sebesar 7 persen. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi saham dengan harga di atas Rp 5.000. Namun untuk sisi auto rejection atas, tidak terdapat perubahan ketentuan yang signifikan. Batas auto rejection atas tetap sebesar 35 persen untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, 25 persen untuk saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp 5.000.*













