Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ketentuan Auto Reject Bawah untuk Saham Harga Rendah Jadi Rp 1

by Irawan Djoko Nugroho
20 Oktober 2026 | 13:39
in Pasar Modal
Menurut Elsierra, perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan terbaru ini secara resmi menggantikan surat keputusan sebelumnya, yakni SK Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.

IHSG. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026,  PT Bursa Efek Indonesia mengubah batas auto rejection bawah untuk saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 14 menjadi Rp 1 dari sebelumnya 7 persen. Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya bursa menjaga perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Langkah itu dilakukan guna mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik di lantai bursa.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Elsierra Putri Yosita di Jakarta (20/10/2026). Menurut Elsierra, perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan terbaru ini secara resmi menggantikan surat keputusan sebelumnya, yakni SK Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.

Sebagai informasi, berdasar aturan terbaru diputuskan batas auto rejection bawah untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 14 ditetapkan sebesar Rp 1. Untuk saham dengan harga Rp 15 hingga Rp 200 tetap memiliki batas auto rejection bawah sebesar 7 persen. Khusus untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap menggunakan batas auto rejection bawah sebesar Rp 1.

Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, batas auto rejection bawah tetap sebesar 7 persen. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi saham dengan harga di atas Rp 5.000. Namun untuk sisi auto rejection atas, tidak terdapat perubahan ketentuan yang signifikan. Batas auto rejection atas tetap sebesar 35 persen untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, 25 persen untuk saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp 5.000.*

READ  Transaksi IHSG Diperkirakan Turun 20%-40% di Ramadhan
Tags: IHSGPT Bursa Efek IndonesiaSekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Elsierra Putri Yosita
Previous Post

MUI Ajak Masyarakat Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Next Post

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan KSAD Subagyo HS

Next Post
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan KSAD Subagyo HS

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan KSAD Subagyo HS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Alasan KIM Pilih Rosan Roeslani Sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

IHSG Anjlok di Bawah 5.000, Danantara Bidik Peluang Investasi Saham BUMN

20 Oktober 2026 | 14:46
5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:37
Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:19
perbarindo-regulasi-bpr-fleksibel-dukung-umkm

Perbarindo Minta Regulasi BPR Lebih Fleksibel Dukung UMKM

20 Oktober 2026 | 17:00
BEI selain mengeluarkan kebijakan HSC, juga tengah menyiapkan inisiatif untuk menambahkan keterangan mengenai status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Inisiatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan integritas data pasar. BEI akan mengumumkan waktu efektif penerapannya kemudian

80 Saham Dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi Dikeluarkan dari IHSG

20 Oktober 2026 | 11:56
Prabowo: Pemuda Jangan Takut Bermimpi dan Gagal Demi Indonesia Maju

MUI Ajak Masyarakat Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 12:32
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved