Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

by Teguh Imam Suyudi
23 Oktober 2026 | 09:00
in Humaniora
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

Ilustrasi Transportasi di Jakarta dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) kepada pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari perluasan akses transportasi umum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan agar lebih mudah menjangkau tempat-tempat yang menyediakan lowongan kerja.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan itu saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis, 22/10/2026.

Pramono mengatakan, pencari kerja akan dimasukkan sebagai salah satu kelompok penerima Kartu Layanan Gratis (KLG). Dengan fasilitas tersebut, mereka dapat menggunakan transportasi yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa biaya.

Menurut Pramono, perjalanan menggunakan transportasi umum untuk mencari pekerjaan menjadi pengalaman tersendiri bagi masyarakat yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.

Prioritas bagi Pencari Kerja yang Belum Pernah Bekerja

Pramono menegaskan, kartu gratis tersebut akan diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar menganggur dan sedang mencari pekerjaan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengatur persyaratan serta mekanisme pemberian kartu tersebut sebelum kebijakan mulai berlaku.

Pramono menjelaskan, fasilitas itu tidak ditujukan bagi mereka yang sudah bekerja dan hanya ingin berpindah pekerjaan. Prioritas utama diberikan kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya transportasi selama proses pencarian pekerjaan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Penerima Kartu Gratis Bertambah Menjadi 21 Golongan

Mulai 1 Januari 2027, jumlah kelompok penerima KLG akan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

READ  PDIP Buka Peluang Dukung Anies di Pilgub DKI Jakarta

Enam kelompok tambahan tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan, serta korban bencana.

Perluasan penerima manfaat ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap transportasi umum.

Meski demikian, masyarakat yang ingin memperoleh kartu gratis bagi pencari kerja masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Informasi tersebut akan menjadi acuan bagi calon penerima manfaat untuk memastikan mereka memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Tags: DKI JakartaPencari Kerja JakartaTransportasi Gratis
Previous Post

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Next Post

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Next Post
Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

KPK Siapkan Berkas Penuntutan Paulus Tannos di Singapura, Sidang Ekstradisi Digelar Juni 2025

Ketua KPK Tanggapi Usulan Luhut soal Definisi Korupsi

22 Oktober 2026 | 16:17
ini-3-sektor-dengan-pertumbuhan-laba-bersih-tertinggi-2025

Ini 3 Sektor di BEI dengan Pertumbuhan Laba Bersih Tertinggi di Semester I-2025

4 Agustus 2025 | 18:00
Pemerintah Salurkan Rp1,235 Triliun untuk Tangani Karhutla

Pemerintah Salurkan Rp1,235 Triliun untuk Tangani Karhutla

22 Oktober 2026 | 16:11
KPK Terapkan Work From Anywhere Akibat Aksi Demonstrasi di Jakarta

TNI Koordinasi dengan KPK soal Dugaan Keterlibatan Dua Prajurit dalam Kasus BNPB

22 Oktober 2026 | 16:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

21 April 2025 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved