Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) kepada pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari perluasan akses transportasi umum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan agar lebih mudah menjangkau tempat-tempat yang menyediakan lowongan kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan itu saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis, 22/10/2026.
Pramono mengatakan, pencari kerja akan dimasukkan sebagai salah satu kelompok penerima Kartu Layanan Gratis (KLG). Dengan fasilitas tersebut, mereka dapat menggunakan transportasi yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa biaya.
Menurut Pramono, perjalanan menggunakan transportasi umum untuk mencari pekerjaan menjadi pengalaman tersendiri bagi masyarakat yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Prioritas bagi Pencari Kerja yang Belum Pernah Bekerja
Pramono menegaskan, kartu gratis tersebut akan diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar menganggur dan sedang mencari pekerjaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengatur persyaratan serta mekanisme pemberian kartu tersebut sebelum kebijakan mulai berlaku.
Pramono menjelaskan, fasilitas itu tidak ditujukan bagi mereka yang sudah bekerja dan hanya ingin berpindah pekerjaan. Prioritas utama diberikan kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya transportasi selama proses pencarian pekerjaan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Penerima Kartu Gratis Bertambah Menjadi 21 Golongan
Mulai 1 Januari 2027, jumlah kelompok penerima KLG akan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.
Enam kelompok tambahan tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan, serta korban bencana.
Perluasan penerima manfaat ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap transportasi umum.
Meski demikian, masyarakat yang ingin memperoleh kartu gratis bagi pencari kerja masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Informasi tersebut akan menjadi acuan bagi calon penerima manfaat untuk memastikan mereka memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.













