Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Desember

by Teguh Imam Suyudi
4 November 2026 | 18:00
in News
pemprov-dki-hapus-denda-pajak-kendaraan-2026

Motor Vehicle Tax Office Counter created by ChatGPT

Bagikan sekarang:

Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan yang berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026 ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menata kembali kewajiban perpajakannya.

“Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata Lusiana dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Berlaku Otomatis Tanpa Permohonan

Pembebasan sanksi administratif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu berlaku bagi wajib pajak yang membayar atau menyetorkan pajak terutang selama periode kebijakan berlangsung.

Menariknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan sanksi tersebut. Fasilitas diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Dengan mekanisme ini, wajib pajak dapat langsung memanfaatkan kebijakan tersebut ketika melakukan pembayaran kewajiban pajaknya.

Pajak untuk Mendukung Pembangunan Jakarta

Lusiana mengingatkan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta penyediaan berbagai fasilitas publik.

READ  Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

Masyarakat dapat mengecek informasi mengenai kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta dan memanfaatkan saluran pembayaran yang telah disediakan.

Pemprov DKI berharap kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelum batas waktu 31 Desember 2026.

Tags: Bapenda DKI JakartaPajak Kendaraan 2026Pemutihan Pajak Kendaraan
Previous Post

Apa Itu LIMS dan Kaitannya dengan Teknologi Penyadapan?

Next Post

Jokowi Bersaksi, Polisi Siapkan Tiga Ring Pengamanan

Next Post
noel-disidang-skandal-k3-terbuka

Jokowi Bersaksi, Polisi Siapkan Tiga Ring Pengamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

4 November 2026 | 11:19
Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA Usai Polemik Boikot Warganet

Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA Usai Polemik Boikot Warganet

3 November 2026 | 17:09
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
inspektorat-ambon-luncurkan-si-baileo-pengawasan-digital

Inspektorat Ambon Luncurkan SI-BAILEO, Inovasi Digital Pengawasan Digital

3 November 2026 | 21:00
Apa Itu LIMS dan Kaitannya dengan Teknologi Penyadapan?

Apa Itu LIMS dan Kaitannya dengan Teknologi Penyadapan?

4 November 2026 | 11:31
Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

4 November 2026 | 10:58
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved