Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026 ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menata kembali kewajiban perpajakannya.
“Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata Lusiana dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Berlaku Otomatis Tanpa Permohonan
Pembebasan sanksi administratif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu berlaku bagi wajib pajak yang membayar atau menyetorkan pajak terutang selama periode kebijakan berlangsung.
Menariknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan sanksi tersebut. Fasilitas diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Dengan mekanisme ini, wajib pajak dapat langsung memanfaatkan kebijakan tersebut ketika melakukan pembayaran kewajiban pajaknya.
Pajak untuk Mendukung Pembangunan Jakarta
Lusiana mengingatkan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta penyediaan berbagai fasilitas publik.
Masyarakat dapat mengecek informasi mengenai kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta dan memanfaatkan saluran pembayaran yang telah disediakan.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelum batas waktu 31 Desember 2026.













