Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pengamanan terbuka dan tertutup dengan melibatkan Brimob serta Samapta untuk mengantisipasi kedatangan Jokowi dalam sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Jakarta, CoreNews.id – Polisi menyiapkan tiga lapis pengamanan untuk mengantisipasi kedatangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pengamanan dibagi menjadi tiga ring dengan melibatkan personel berpakaian dinas dan petugas berpakaian sipil.
“Jadi pengamanan ini ada ring satu, ring dua, dan ring tiga. Di situ disesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan,” kata Alfian di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Tiga ring pengamanan disiapkan
Ring pertama ditempatkan di dalam ruang sidang untuk memastikan proses persidangan berlangsung aman. Ring kedua mencakup area di sekitar gedung pengadilan, sedangkan ring ketiga difokuskan pada kawasan luar gedung.
Polisi juga melakukan survei lokasi bersama pihak pengadilan pada Selasa (3/11/2026). Peninjauan meliputi ruang sidang utama, lingkungan gedung, serta lokasi transit bagi saksi dan terdakwa.
Untuk memperkuat pengamanan, Polres Metro Jakarta Timur berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna meminta bantuan personel Brimob dan Samapta. Satuan Reserse Kriminal juga dilibatkan dalam satuan tugas penegakan hukum, didukung fungsi intelijen untuk deteksi dini.
Jokowi dijadwalkan bersaksi dua kali
Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan Jokowi memberikan kesaksian dalam dua persidangan pada hari yang sama.
Sidang Roy Suryo direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang Dokter Tifa dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga menyebut akan menghadirkan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi.
Penjadwalan kedua sidang pada hari yang sama telah disetujui majelis hakim dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Persidangan akan menguji keterangan para saksi serta bukti yang diajukan dalam proses hukum.












