Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Putra Jokowi, Gibran Bisa Maju Jadi Capres atau Cawapres, Ini Sebabnya

by Teguh Imam Suyudi
16 Oktober 2023 | 16:08
in Politik
Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka (Foto Dokumentasi Wikipedia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi capres atau cawapres di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Tahun 2024 (Pilpres 2024).

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memuat frasa berpengalaman menjadi kepala daerah.

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” jelas Anwar.

Selanjutnya, MK memerintahkan pemuatan putusan itu dalam berita negara republik Indonesia.

Meski Gibran kini masih berusia 36 tahun namun karena sedang menjadi kepala daerah yaitu Walikota Solo maka ia bisa maju sebagai capres atau cawapres.

Baca juga: Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

READ  Kata Mahfud MD Soal Hak Angket: "Tak Mengubah Hasil KPU-MK"
Tags: JokowiMahkamah KonstitusiPilpres 2024
Previous Post

Korban Keberutalan Israel Bertambah, Kemenkes Palestina Sebut Total 2.670 Orang Tewas

Next Post

Putusan MK Trending di Twitter, Netizen: Selamat Berkuasa Mahkamah Keluarga

Next Post
Putusan MK Tranding di Twitter

Putusan MK Trending di Twitter, Netizen: Selamat Berkuasa Mahkamah Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

BGN Tunda Aktivasi SPPG Baru, Fokus Benahi 27.000 Dapur MBG

27 Agustus 2026 | 10:36
Polda Metro Jaya Siagakan 4.274 Personel di Kawasan DPR/MPR

Polda Metro Jaya Siagakan 4.274 Personel di Kawasan DPR/MPR

27 Agustus 2026 | 10:49
Dengan kehadiran The Royal Alana Yogyakarta yang memiliki 219 kamar, SWID optimistis dapat menangkap kebutuhan akomodasi dari kegiatan MICE secara lebih optimal. Hal ini karena kehadiran The Royal Alana memungkinkan perusahaan mengoptimalkan sinergi antara bisnis MICE dan akomodasi, yang selama ini sebagian kebutuhan kamarnya masih diserap oleh hotel di sekitar.

The Royal Alana Yogyakarta Hotel Bintang Lima SWID, Dibuka

26 Agustus 2026 | 11:34
Menurut Iwan, sejumlah fasilitas penunjang yang disediakan antara lain pos kesehatan, ruang laktasi, drinking fountain, Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), mushola pria dan wanita, serta kursi tunggu di peron. Untuk mendukung mobilitas pengguna, setiap stasiun juga dilengkapi dengan lift, eskalator, dan tangga.

Peresmian LRT Velodrome-Manggarai Ditunda

27 Agustus 2026 | 15:41
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved