Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

by Redaksi
23 November 2023 | 05:05
in Hukum, Indeks
Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka

Foto: Istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

READ  Korupsi Kuota Haji, Sejumlah Travel Asphuri Kembalikan Uang ke KPK
Tags: Firli BahuriKementanKPKSyahrul Yasin Limpo
Previous Post

Sebanyak 49 Ribu Barang Milik Negara akan Tersertifikasi Penuh Pada 2024

Next Post

Piala Dunia U-17: 8 Tim Masuk Perempatfinal

Next Post
Piala Dunia U-17: 8 Tim Masuk Perempatfinal

Piala Dunia U-17: 8 Tim Masuk Perempatfinal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

Daftar Korban Dugaan Penyadapan Tiga Jenderal Polisi: Prabowo, Media hingga Pengusaha

4 November 2026 | 11:19
Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA seusai Polemik Boikot Warganet

Raffi Ahmad Diputus Kontrak Jadi BA seusai Polemik Boikot Warganet

3 November 2026 | 17:09
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Apa Itu LIMS dan Kaitannya dengan Teknologi Penyadapan?

Apa Itu LIMS dan Kaitannya dengan Teknologi Penyadapan?

4 November 2026 | 11:31
Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

4 November 2026 | 10:58
Sementara itu, untuk beban jatuh tempo pada 2027 diperkirakan mulai menurun menjadi Rp 672,29 triliun. Sekalipun demikian, beberapa bulan masih akan mencatatkan nilai yang cukup besar. Seperti misalnya: April - Rp 127,01 triliun, Mei - Rp 120,43 triliun, Desember - Rp 112,39 triliun, dan Januari - Rp 104,44 triliun

Utang Jatuh Tempo Pemerintah Naik 24,3% Secara YoY Jadi 749,23 Triliun

14 Juli 2026 | 10:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved