Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bahlil Jawab Kritik Anies Soal IKN

by Redaksi
28 November 2023 | 10:22
in Pemilu
Bahlil Jawab Kritik Anies Soal IKN

Foto: Istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab kritik pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan yang dilontarkan Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan.

“Apa yang mau dikritik itu kan PKB (bagian koalisi AMIN) juga setuju, itu kan undang-undang. Jadi kita itu di negara ini berjalan harus berdasarkan undang-undang,” terangnya, Senin (27/11/2023).

Menurutnya dalam koalisi pemenangan pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah setuju dengan pemindahan ibu kota.

“AMIN itu kan juga PKB-kan, dan itu adalah undang-undang dan sekarang IKN jalan itu merupakan kewajiban, apa yang menjadi masalah?” tegas Bahlil.

Selain itu, menurut Bahlil adanya kritikan mengenai IKN saat ini belum akan mengganggu rencana investor untuk menanamkan modal.

“Nggak, mungkin mengganggu pasangan AMIN kali, investor enggak,” kata Bahlil.

Sebelumnya, dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Anies mengkritik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Menurutnya, pembangunan IKN tidak menghasilkan pemerataan dan berpotensi menciptakan ketimpangan.

READ  Presiden Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Tags: Anies BaswedanBahlil LahadaliaPilpres 2024
Previous Post

Bunga Kredit Perbankan Naik

Next Post

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

Next Post
Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved