Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Juragan Tanah, Daftar Kekayaan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK

by Abdullah Suntani
19 Desember 2023 | 13:32
in Hukum
Juragan Tanah, Daftar Kekayaan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Abdul Gani tercatat memiliki harta senilai Rp 6,4 miliar yang didominasi tanah dan bangunan dengan Rp 5,380 miliar.

Berikut LHKPN Abdul Gani Kasuba tahun 2022 selengkapnya :

1. Tanah dan Bangunan Seluas 443 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA Ternate , hasil sendiri Rp 250.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA Ternate , hasil sendiri Rp 200.000.000

3. Tanah Seluas 389 m2 di KAB / KOTA Halmahera Utara, hasil sendiri Rp 90.000.000

4. Tanah Seluas 9016 m2 di KAB / KOTA Halmahera Selatan, hasil sendiri Rp 150.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 231 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 4.000.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 443 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA Ternate, hasil sendiri Rp 250.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA Ternate, hasil sendiri Rp 200.000.000

8. Tanah Seluas 389 m2 di KAB / KOTA Halmahera Utara, hasil sendiri Rp 90.000.000

9. Tanah Seluas 9016 m2 di KAB / KOTA Halmahera Selatan, hasil sendiri Rp 150.000.000.

Abdul Gani memiliki mobil Toyota Kijang Innova G Tahun 2012 senilai Rp 75 juta.

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 330 juta.Kemudian, Abdul Gani memiliki kas dan setara kas Rp 673.409.184. Jadi total harta kekayaannya Rp 6.458.409.184.

READ  KPK Periksa Mantan Anggota Wantimpres DF Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Tags: Abdul Gani KasubaGubernur Maluku UtaraKPKLHKPNMaluku Utara
Previous Post

6 Obat Alami Untuk Tekanan Darah Rendah

Next Post

Penggabungan BTN Syariah dan Muamalat Akan Selesai Maret 2024

Next Post
gabungan antara BTN Syariah dan Bank Muamalat akan menjadi alternatif bank syariah dengan kemungkinan aset bisa masuk dalam 16 besar secara global

Penggabungan BTN Syariah dan Muamalat Akan Selesai Maret 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

kapan-puasa-tasua-dan-asyura-2025

Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2025? Ini Jadwal Menurut Muhammadiyah dan NU

30 Juni 2025 | 21:00
generasi-z-asia-pasifik-timur-tengah-stres-tinggalkan-pekerjaan

Generasi Z di Asia Pasifik dan Timur Tengah: Optimis tapi Paling Stres dan Berpeluang Tinggalkan Pekerjaan

28 Juni 2025 | 17:00
Sebelumnya, KPK (30/6/2025) dicatat mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp 2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Dirut Allo Bank Dicegah KPK ke Luar Negeri

2 Juli 2025 | 13:45
Setya novanto

‎Hukuman Setya Novanto Dipangkas Jadi 12,5 Tahun Usai PK Dikabulkan MA‎

2 Juli 2025 | 21:37
JPU dan Kuasa Hukum Saling Bantah dalam Sidang Korupsi Impor Gula

JPU dan Kuasa Hukum Saling Bantah dalam Sidang Korupsi Impor Gula

2 Juli 2025 | 12:44
Bagi para pengguna BI-Fast, nasabah nantinya akan menerima cashback atau mengembalikan biaya transfer BI-Fast sebesar Rp 2.500 per transaksi maksimal tujuh hari kerja setelah tanggal transaksi dan langsung dikreditkan ke rekening nasabah. Program ini berlangsung sepanjang Juni 2025 hingga Agustus 2025

Bebas Biaya Transfer BI-Fast untuk Tabungan Wadiah Bank Muamalat

2 Juli 2025 | 11:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved