Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Harga Beras, Cabai, Telur, Gula Kembali Naik

by Irawan Djoko Nugroho
10 Januari 2024 | 10:20
in Ekonomi
Harga beras, bawang, cabai, telur ayam, gula, hingga minyak goreng curah pada hari ini (10/1/2024), dicatat melonjak naik

Ilustrasi: Beras

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Harga beras, bawang, cabai, telur ayam, gula, hingga minyak goreng curah pada hari ini (10/1/2024), dicatat melonjak naik. Merujuk pada data Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rabu (10/1/2024) pukul 08.45 WIB, kenaikan tersebut adalah sebagai berikut.

Harga beras premium, naik 0,73% menjadi Rp15.120 per kg.  Harga beras medium naik 0,30% menjadi Rp13.280 per kg. Harga ini jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dalam Perbadan No. 7/2023 sebesar Rp10.900 – Rp11.800 per kg. Harga bawang merah naik 1,16% menjadi Rp38.330 per kg. Harga cabai merah keriting naik 6,64% menjadi Rp53.950 per kg. Harga daging ayam ras naik 4,12% menjadi Rp37.140 per kg.

Selanjutnya, harga telur ayam ras naik 3,74% menjadi Rp28.820 per kg. Tepung terigu curah naik 1,22% menjadi Rp10.800 per kg. Harga kedelai biji kering (impor naik 1,04% menjadi Rp13.580 per kg. Harga gula konsumsi naik 0,17% menjadi Rp17.320 per kg. Harga minyak goreng curah naik 1,43% menjadi Rp14.890 per liter. Harga jagung tingkat peternak naik 4,79% menjadi Rp7.880 per kg dan harga garam halus beryodium naik 3,48% menjadi Rp11.890 per kg. Harga ikan kembung naik 5,04% menjadi Rp38.980 per kg, ikan tongkol naik 0,06 % menjadi Rp32.990 per kg.*

READ  Indonesia Sukses Swasembada Beras, Ini Indikatornya
Tags: Bapanasdata Badan Pangan Nasional
Previous Post

Proyek MRT Mangga Besar-Kota Akan Dipercepat

Next Post

Anies Singgung Lahan Prabowo, TKN: Bukan Milik Pribadi, Tidak Dikuasai

Next Post
TKN Gelar Rakornas Bahas Strategi-Teknis Kampanye Prabowo-Gibran

Anies Singgung Lahan Prabowo, TKN: Bukan Milik Pribadi, Tidak Dikuasai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved