Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

15 Perusahaan Asuransi Dicatat Masih Belum Memiliki Aktuaris

by Irawan Djoko Nugroho
11 Januari 2024 | 11:57
in Keuangan
ojk-slik-bukan-daftar-hitam-kredit

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Gambar: Dok. Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan jika baru terdapat 130 dari 145 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang sudah memiliki aktuaris perusahaan data OJK, per tanggal 8 Januari 2024, (10/1/2024). Dengan demikian masih terdapat 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris hingga awal Januari 2024.

Menurut Ogi kembali, dari 15 perusahaan tersebut, lima perusahaan yang sebelumnya memiliki aktuaris kini telah mengundurkan diri dan belum mendapatkan penggantinya. Hingga saat ini, pihaknya telah menerapkan supervisory action berupa Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris perusahaan.

OJK dicatat telah meminta komitmen Persatuan Aktuaris Indonesia agar melaksanakan ujian sertifikasi profesi Aktuaris setiap bulan agar mempercepat pemenuhan aktuaris perusahaan. OJK juga terus meminta rencana pemenuhan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi umum, sehingga bisa dipantau secara berkala dan akan ditingkatkan menjadi sanksi peringatan berikutnya terhadap Perusahaan yang terus belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris perusahaan.*

READ  Modal Asing Keluar dari Pasar Domestik Sebesar Rp 11,96 Triliun pada 14-16 April 2025
Tags: Kepala Eksekutif Pengawas PerasuransianOgi PrastomiyonoPenjaminan dan Dana Pensiun OJKPersatuan Aktuaris Indonesia
Previous Post

Dinilai Memberatkan, Hotman Paris Kritik Aturan Pajak Hiburan

Next Post

Terlibat Pungli, 93 Pegawai KPK Bakal Disidang

Next Post
Terlibat Pungli, 93 Pegawai KPK Bakal Disidang

Terlibat Pungli, 93 Pegawai KPK Bakal Disidang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved