Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

15 Perusahaan Asuransi Dicatat Masih Belum Memiliki Aktuaris

by Irawan Djoko Nugroho
11 Januari 2024 | 11:57
in Keuangan
ojk-slik-bukan-daftar-hitam-kredit

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Gambar: Dok. Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan jika baru terdapat 130 dari 145 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang sudah memiliki aktuaris perusahaan data OJK, per tanggal 8 Januari 2024, (10/1/2024). Dengan demikian masih terdapat 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris hingga awal Januari 2024.

Menurut Ogi kembali, dari 15 perusahaan tersebut, lima perusahaan yang sebelumnya memiliki aktuaris kini telah mengundurkan diri dan belum mendapatkan penggantinya. Hingga saat ini, pihaknya telah menerapkan supervisory action berupa Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris perusahaan.

OJK dicatat telah meminta komitmen Persatuan Aktuaris Indonesia agar melaksanakan ujian sertifikasi profesi Aktuaris setiap bulan agar mempercepat pemenuhan aktuaris perusahaan. OJK juga terus meminta rencana pemenuhan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi umum, sehingga bisa dipantau secara berkala dan akan ditingkatkan menjadi sanksi peringatan berikutnya terhadap Perusahaan yang terus belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris perusahaan.*

READ  Menkeu Kini Langsung di Bawah Presiden
Tags: Kepala Eksekutif Pengawas PerasuransianOgi PrastomiyonoPenjaminan dan Dana Pensiun OJKPersatuan Aktuaris Indonesia
Previous Post

Dinilai Memberatkan, Hotman Paris Kritik Aturan Pajak Hiburan

Next Post

Terlibat Pungli, 93 Pegawai KPK Bakal Disidang

Next Post
Terlibat Pungli, 93 Pegawai KPK Bakal Disidang

Terlibat Pungli, 93 Pegawai KPK Bakal Disidang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

6 Maret 2026 | 15:22
Di tempat yang sama, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya menyatakan berdasarkan data hisab, kriteria MABIMS (tinggi hilal minimal tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat) belum terpenuhi secara bersamaan. Pada 29 Ramadhan 1447 H atau 19 Maret 2026, posisi hilal di sebagian wilayah Provinsi Aceh memang telah memenuhi parameter tinggi minimal tiga derajat. Namun, belum memenuhi syarat elongasi minimal 6,4 derajat

Hilal Sama, Tapi Pemerintah Kekeh Tetapkan Idul Fitri 1447 H Sabtu 21 Maret

19 Maret 2026 | 21:13
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Jokowi

Presiden Jokowi: “KTT ke-43 ASEAN 2023 Siap Digelar”

1 September 2023 | 18:05
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), rata-rata bunga kredit perbankan per Oktober 2023 sebesar 10,01%, atau naik 82 basis poin dari September 2023.

Bunga Kredit Perbankan Naik

28 November 2023 | 10:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved