Jakarta, CoreNews.id — Apple kini izinkan pengguna iPhone di wilayah Uni Eropa menginstal aplikasi dari luar App Store alias sideload. Selama ini Apple dicatat begitu ketat dan melarang pengguna mengunduh aplikasi di luar App Store, bahkan sejak App Store dirilis pada tahun 2008. Dengan izin sideload ini, ketika pengembang aplikasi ingin mengirimkan produk aplikasinya ke Apple, mereka bisa memilih saluran distribusi. Apakah hanya akan didistribusikan di App Store atau toko aplikasi alternatif, atau keduanya.
Izin Apple tersebut keluar setelah setelah Apple didesak oleh Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa. Dan meskipun menjadi lebih “bebas” dari sebelumnya, Apple tetap memasang syarat tertentu untuk aplikasi yang didistribusikan lewat toko aplikasi alternatif ini. Salah satunya, aplikasi harus sudah melewati proses pemeriksaan keselamatan dan keamanan seperti di Mac. Untuk aplikasi yang dipasarkan di toko alternatif, Apple tidak mematok komisi. Begitu pula dengan sistem pembayaran alternatif yang dipakai pengembang.
Kini pengembang juga dapat mengintegrasikan proses pembayaran aplikasi dari toko alternatif langsung ke aplikasinya, atau diarahkan ke situs web untuk memproses pembayaran. Kendati begitu, ada pungutan biaya yang disebut Core Technology Fee. Biayanya sebesar 0,50 euro per instalasi, per akun, setiap tahun. Biaya ini mulai berlaku bila aplikasinya sudah melewati satu juta instalasi. Di bawah itu, masih gratis untuk semua pengembang. Bersamaan dengan kebijakan baru ini, Apple juga mengumumkan pengurangan komisi bagi pengembang di Uni Eropa yang tetap memilih memasarkan aplikasinya lewat App Store. Komisinya menjadi 17 persen dari semula 30 persen.*