Jakarta, CoreNews.id – Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. KH. Syamsul Bakri, S.Ag., M.Ag. menjelaskan, hukum memotong kuku termasuk sunah.
Lantas apakah memotong kuku membatalkan puasa?
“Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya memotong kuku. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa,” jelas Syamsul.
Penceramah Ustaz Maulana juga menyampaikan bahwa memotong kuku saat bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa seseorang.
“Memotong kuku saat bulan Ramadhan atau puasa aman untuk dilakukan,” kata Ustaz Maulana.
Menurut Ustaz Maulana, memotong kuku tidak membahayakan rongga mulut atau lainnya karena berada di luar tubuh.
“Yang terkait adalah kebersihan dikhawatirkan kalau ada najis yang menempel maka terhalang air pada anggota tubuh,” jelas Ustaz Maulana. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa memotong kuku adalah salah satu cara menjaga kebersihan diri.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:
“Lima hal termasuk (sunah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh sebab itu, kata Ustaz Maulana, hukum memotong kuku adalah sunah Nabi Muhammad. Anjuran ini bahkan dikuatkan agar tidak boleh lewat atau lebih dari 40 hari.