Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

“LBP” Tanggapi Kasus Mega Korupsi Timah

by Rendy
6 April 2024 | 18:42
in Nasional
“LBP” Tanggapi Kasus Mega Korupsi Timah
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turut menanggapi isu yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat belakangan ini, yakni mengenai kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Menurut Luhut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejatinya telah meluncurkan platform yang bernama SIMBARA atau Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga). Platform ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batubara.

“Bicara soal kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang ramai diperbincangkan beberapa hari ini, sebetulnya ESDM telah meluncurkan platform SIMBARA,” kata Luhut, dikutip dari akun Instagram pribadinya.
Rencananya pada tahun ini, lanjutnya, komoditas nikel dan timah juga akan diintegrasikan dalam platform tersebut. Oleh sebab itu, Luhut pun menyayangkan praktik kasus korupsi yang saat ini terjadi pada tata niaga komoditas timah.

“Saya berharap dalam dua bulan ke depan, SIMBARA akan segera ter-update dengan memasukkan data terkait timah dan komoditas lainnya, sesuai arahan dari Presiden Jokowi terkait penyelesaian “Gov-tech”, yaitu digitalisasi di seluruh sektor pemerintahan,” tambahnya.

Luhut mengatakan, kasus korupsi timah sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk segera merampungkan digitalisasi satu data minerba.

Jika data terkait timah dan barang tambang lainnya sudah diintegrasikan ke dalam ekosistem SIMBARA, maka seluruh proses tata kelola dapat diawasi secara real time oleh lintas Kementerian dan Lembaga.

READ  Heboh! 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif SPPD DPRD Riau Mulai Disidik
Tags: KorupsiLuhut Binsar PanjaitanPT Timah
Previous Post

Segini Tarif Starlink di Indonesia

Next Post

Hypefast Incar Potensi Industri Kecantikan Halal di Indonesia

Next Post
Kosmetika

Hypefast Incar Potensi Industri Kecantikan Halal di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved