Jakarta, CoreNews.id – Revisi UU Penyiaran menuai polemik di masyarakat. Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pemerintah tak ingin ada pembungkaman pers.
“Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai ‘wajah baru’ pembungkaman pers,” ungkap Budi kepada media, Kamis (16/5/2024).
Budi meyakinkan pemerintah berkomitmen penuh menjamin kebebasan pers termasuk soal penayangan jurnalistik investigasi, karena produk jurnalistik merupakan bukti demokrasi Indonesia semakin maju.
“Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi. Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang,” tegasnya.
Budi menegaskan pembahasan revisi UU Penyiaran harus melibatkan berbagai elemen, termasuk insan pers.
“Oleh karena itu, pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam,” tegasnya.