Jakarta, Corenews.id – Panji Gumilang telah melenceng dari ajaran Islam jika memang menyatakan Alquran bukan kalam Allah, melainkan kalam Nabi Muhammad. Pernyataan inilah yang membuatnya ia kini tersangkut kasus penistaan agama.
Dikutip dari pemberitaan media nasional, Sabtu (5/8/2023), Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) mengatakan bahwa pandangan Panji Gumilang itu bertentangan dengan pemahaman mayoritas umat Islam, termasuk umat Islam yang menganut paham Aswaja di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa definisi Alquran itu adalah firman Allah yang mengandung mukjizat yang diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad yang membacanya bernilai ibadah, diriwayatkan kepada kita secara mutawattir (berurutan), ditulis di mushaf, diawali dengan surah al Fatihah, dan diakhiri dengan surat Surat An-Nas.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama