Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Klaim PAN Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli: Hak Prerogatif Prabowo

by Miroji
22 Mei 2024 | 20:37
in Nasional
Klaim PAN Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli: Hak Prerogatif Prabowo

sumber foto: kompas.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku menyerahkan pembagian jatah kursi menteri kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. Hal ini menyusul klaim Wakil Ketua Umum PAN Bima Arya Sugiarto yang menyebut partai berlambang matahari itu mendapat jatah empat kursi menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Zulkifli Hasan menyebut, jabatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden.

“Kabinet itu berkali-kali saya mengatakan itu hak prerogatifnya Bapak Presiden terpilih. Terserah beliau,” kata Zulkifli seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Ia pun enggan berkomentar lebih jauh soal kursi menteri tersebut, termasuk soal kemungkinan PAN mendapat satu kursi menteri koordinator dan dua menteri teknis.

“Hak prerogatif bapak presiden terpilih, terserah beliau,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, PAN mengeklaim mendapat jatah empat menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Selain empat kursi menteri, PAN juga berpeluang mendapat jatah posisi wakil menteri (wamen). Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Bima Arya Sugiarto.

“Kemungkinan katanya (PAN mendapat) empat (kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran). Minimal empat (kursi menteri). Kami berharap empat (kursi menteri) dan mungkin ada wamennya juga,” kata Bima, dikutip dari Kompas.id, Selasa (21/5/2024).

READ  Cikande Jadi Sorotan, Apa Itu Radiasi Cesium-137?
Tags: PANPrabowoZulkifli Hasan
Previous Post

Spanyol, Irlandia dan Norwegia Akan Akui Palestina Merdeka

Next Post

Berapa Kali Jemaah Dapat Makan di Tanah Suci? Ini Penjelasan Kemenag

Next Post
Ingat, Jemaah Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Berapa Kali Jemaah Dapat Makan di Tanah Suci? Ini Penjelasan Kemenag

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

TEI 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp313,34 T

TEI 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp313,34 T

14 Oktober 2026 | 17:33
transaksi-kripto-indonesia-pulih-cfx-pangkas-biaya

Transaksi Kripto Indonesia Pulih, CFX Pangkas Biaya Perdagangan

14 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Dradjad, pemerintah masih membahas instrumen dan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Pemerintah juga belum memutuskan rencana pembagian telepon seluler (HP) kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.

Rekening Rp50 Ribu untuk 25,1 Juta Penduduk Desil 1-4 Akan Dibagikan

14 Oktober 2026 | 15:25
Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

13 Oktober 2026 | 21:00
Dukung Prabowo Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza, SBY: “You Are on The Right Track”

SBY Bercanda, Batuk Prabowo Bisa Bikin Rupiah dan Saham Jatuh

14 Oktober 2026 | 14:26
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved