Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Fase Pemulangan, PPIH Ingatkan Jemaah Telah Tawaf Wada Sebelum Pulang ke Tanah Air

by Miroji
24 Juni 2024 | 14:52
in Humaniora
Ingat, Jemaah Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

sumber foto: humas kemenag

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Sejak dimulainya operasional pemulangan jemaah, hari ini para jemaah tersebut telah tiba di Tanah Air dan mendapat sejumlah layanan di asrama haji sebelum kembali ke keluarga masing-masing.

Ketibaan pertama jemaah di asrama haji disambut sejumlah pejabat tinggi negara, pimpinan daerah, dan keluarga jemaah. Di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, kloter pertama tiba disambut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jemaah yang akan kembali ke Tanah Air telah melakukan Tawaf Wada.

“Tawaf Wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Kota Makkah,” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Minggu (23/06/2024).

“Bagi jemaah haji lansia dan risiko tinggi (risti) dianjurkan melakukan Tawaf Wada dengan menggunakan kursi roda atau skuter matik jika kondisi di sekitar Kakbah penuh sesak,” sambung dia.

Mengutip penjelasan dari buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Widi menjelaskan, jemaah haji lemah dan sakit yang benar-benar tidak mampu melakukan Tawaf Wada dapat mengambil pendapat Imam Malik yang mengatakan hukum Tawaf Wada adalah sunah dan bagi orang sakit atau uzur yang meninggalkan Tawaf Wada tidak dikenakan dam.

Ia berpesan, sebelum pulang ke Tanah Air, jemaah agar mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan menjaga kesehatan tubuh. “Jemaah haji lemah, lansia dan risti sebaiknya tidak memburu ibadah-ibadah sunah yang membutuhkan tenaga ekstra paska mabit di Mina, seperti dengan selalu datang untuk salat berjamaah di masjidil haram, melakukan umrah sunah, atau melakukan tawaf sunah berulang-ulang,” pesannya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 10.10 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 233 orang.

READ  Jumat Perdana di Masjidil Haram, Kemenag Terbitkan Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia

Hari Ini, Ahad 23 Juni 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah 7.961 jemaah haji akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.854 jemaah/5 Kloter
  2. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 446 jemaah/1 Kloter
  3. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.226 jemaah/3 Kloter
  4. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter
  5. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 Kloter
  6. Embarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter
  7. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 880 jemaah/2 Kloter
  8. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.079 jemaah/3 Kloter
  9. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter
  10. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 Kloter
Tags: Haji 1445 HKemenag
Previous Post

Kuota Indonesia 221.000, Ini Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025

Next Post

Apresiasi Rencana Prabowo, Persis Siap Tampung Anak-anak Palestina di Pesantren

Next Post
Prabowo Heran Ada Manusia Diberi Kebaikan tapi Dibalas Kebencian

Apresiasi Rencana Prabowo, Persis Siap Tampung Anak-anak Palestina di Pesantren

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved