Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DJP Ungkap 22 Kendala CoreTax dan Bagikan Solusinya

by Teguh Imam Suyudi
25 Januari 2025 | 09:00
in Bisnis
CoreTax DJP

CoreTax DJP (Gambar: Dok. DJP)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sejak diluncurkan pada1 Januari 2025, ternyata implementasi sistem CoreTax masih mengalami sejumlah kendala. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10/01/2025 menyampaikan permohonan maaf, serta berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi

Hasil identifikasi DJP mengungkap, setidaknya terdapat 22 permasalahan pada sistem CoreTax. Tak ketinggalan, DJP juga memberikan solusi bagi wajib pajak:

1. Kendala Otorisasi/Sertifikat Elektronik

DJP mengidentifikasi, kendala ini karena kegagalan proses validasi wajah, sertifikat elektronik berhasil dibuat tetapi saat dicetak yang tercantum nama orang lain, serta karena menu tidak muncul.

DJP menyebut telah menyelesaikan permasalahan ini. Namun bila ada kendala serupa, seperti saat validasi wajah gagal, wajib pajak diminta mengecek kesesuaian wajah dengan foto pada E-KTP. 

2. Kendala Pendaftaran NPWP WNA

Terkait pendaftaran NPWP WNA, terdapat dua kendala yaitu untuk WNA yang berpaspor China dan kendala saat penunjukan WNA sebagai PIC dan pengurus. Atas dua kendala ini, DJP menyebut telah dilakukan perbaikan sistem. 

3. Perbedaan Status PKP Dengan Sistem Lama

Bagi wajib pajak yang berstatus PKP namun status tersebut tidak tercantum di dalam CoreTax, DJP menyarankannya untuk segera melaporkan ke Kring Pajak dan kepada helpsdesk.

4. WP Tidak Menerima OTP

Ada tiga jenis kasus terkait tidak diterimanya OTP. Pertama, WP tidak dapat menerima OTP saat melakukan upadate nomor HP melalui Portal CoreTax DJP.

Kedua, saat pendaftaran Wajib Pajak secara langsung di KPP dan KP2KP terkendala karena OTP lambat/tidak terkirim. Ketiga, email/kode OTP tidak terkirim saat Wajib Pajak melakukan reset password.

5. Kendala Menampilkan Profil WP

Kendala ini telah diselesaikan, sehingga data pada menu profil wajib pajak telah sesuai dengan informasi yang terdaftar.

READ  Heboh! PHK Massal Gudang Garam, Serikat Buruh Minta Aksi Nyata Pemerintah

6. Gagal Menambah Role Pihak Terkait

Penyebab masalah ini dikarenakan dua hal. Pertama, karena wajib pajak belum memperbarui data pengurus. Kedua, karena wajib pajak belum memadankan NIK dan NPWP.

Untuk itu, wajib pajak diminta memperbarui data pengurus dan melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

7. Kendala Update Data Profile

Kendala update data ini terjadi pada data penanggung jawab dan update data rekening. 

8. Gagal Daftar NPWP

Kendala ini sudah teratasi dan wajib pajak sudah bisa mendaftar NPWP lewat sistem CoreTax.

9. Kendala Update Data

Saat ini kendala tersebut sudah DJP selesaikan sehingga perubahan data sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui CoreTax DJP.

10. Kendala Penunjukan Role Akses (Impersonate)

Jadi, persoalan ini terjadi karena orang pribadi sebagai pengurus yang ditunjuk sebagai penanggung jawab perusahaan gagal melakukan impersonate pada CoreTax. 

Hal tersebut karena wajib pajak badan belum memperbarui data pada database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum. Solusinya, wajib pajak diminta memperbarui data tersebut.

11. Gagal Login

Kegagalan login terjadi baik setelah mengatur ulang (reset) password ataupun dengan password yang benar. Penyelesaiannya, telah dilakukan reset password.

12. Kendala Pendaftaran Coretax

DJP telah menyelesaikan kendala tidak adanya menu pendaftaran pada sistem CoreTax DJP. Saat ini isu telah diselesaikan sehingga menu pendaftaran sudah dapat diakses.

13. Persoalan Pengaturan Password

Terdapat dua kemungkinan kendala ini terjadi. Pertama, WP belum memperbarui email yang terdaftar di DJP. Kedua, WP baru memperbarui email setelah sistem CoreTax diimplementasikan.

Solusinya, dengan melakukan reset password. Namun karena pembaruan data dilakukan setelah sistem Coretax berjalan, dibutuhkan waktu untuk proses rekonsiliasi data.

READ  Dapat Rp55 T dari Dana Rp200 T Menkeu, Ini Rencana Bank Mandiri

14. Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Atas permasalahan tersebut, WP harus melakukan pemadanan NIK-NPWP lewat kantor pajak terdekat sebelum mengakses sistem CoreTax. Setelah itu, WP dapat me-reset password agar bisa mengakses sistem CoreTax.

15. Kendala Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Terdapat tiga persoalan yang terkait hal ini. Pertama, masalah kegagalan proses validasi wajah. Kedua, sertifikat elektronik yang berhasil dibuat, tercantum atas nama orang lain. Ketiga, sertifikat elektronik tidak dapat dibuat karena menu tidak muncul.

16. Kendala Pembayaran Utang Pajak

WP terkendala dalam melakukan pembayaran utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebelum implementasi CoreTax DJP.

Hal ini terjadi karena data SKP dan STP wajib pajak tersebut belum tersedia pada sistem CoreTax DJP. Namun, menurut DJP telah dilakukan perbaikan pada database terkait utang pajak

17. Persoalan Kode Billing

WP terkendala dalam pembuatan kode billing akibat tombol pembuatan kode billing tidak muncul. DJP menyebut, sudah dilakukan perbaikan sehingga kendala tersebut tidak terjadi lagi.

18. Dokumen Output Tidak Lengkap

WP terkendala saat mencetak faktur pajak. Masalah ini terjadi pada saat WP mencetak dokumen faktur dan telah dilakukan perbaikan pada dokumen faktur pajak (Output PDF). 

Menurut DJP apabila PKP menemukan faktur pajak yang dicetak tidak terdapat nama dan alamat Penjual ataupun Pembeli, PKP Pembeli tetap dapat melakukan validasi faktur pajak tersebut, dengan data Pajak Masukan pada akun PKP Pembeli, karena di dalam sistem data Pajak Masukan tersebut telah lengkap.

Selain itu WP tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan bagi PKP atas faktur pajak dimaksud. PKP juga dapat mengganti atau membatalkan dan membuat kembali faktur pajak yang baru.

READ  Heboh! Beredar LPG 3 Kg Non Subsidi, Ini Kata Pertamina

19. Kendala Upload Faktur Pajak XML

DJP menegaskan, WP kini sudah bisa mengunggah faktur pajak secara mandiri hingga 1.000 faktur pajak per sekali unggah dan melalui PJAP sampai dengan 1.000 faktur pajak per pengiriman.

Sistem penandatanganan faktur pajak (signing) juga telah diperbaiki. Namun, DJP menyarankan proses penandatanganan dilakukan secara bertahap, 500 lembar faktur pajak per upload.

20. Kendala Permohonan KSWP

Data pada dokumen output Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) berbeda dari yang tampil pada sistem. DJP berkomitmen untuk menyelesaikan kendala ini dalam 1 hari kerja agar Wajib Pajak dapat menikmati layanan KSWP yang akurat. 

21. WP Tidak Menerima SKB PPh/PPN

DJP mengungkapkan, pihaknya telah memperbaiki sistem pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan layanan KSWP, terutama bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT pada akhir Desember 2024 atau Januari 2025.

22. Faktur Pajak Gagal Ditandatangani

Kendala terjadi karena kegagalan penggunaan kode otorisasi (KO) DJP. Namun menurut DJP, kendala ini sudah dapat diatasi.

Jika masih mengalami kendala-kendala tersebut, segara hubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi helpdesk di unit kerja DJP terdekat.
 

Tags: Coretax DJPDJPKemenkeuMasalah CoreTax
Previous Post

Merekontruksi Visi IAEI Ke Arah Yang Benar, Sebuah Catatan Kecil Menjelang Muktamar

Next Post

Xiaomi Luncurkan Redmi Buds 6, Redmi Buds 6 Pro, dan Redmi Watch 5

Next Post
Redmi Buds 6 Pro dapat memberikan kualitas audio maksimal karena didukung sertifikat Hi-Res Audio Wireless dan dukungan codec audio LDAC. Ia dilengkapi teknologi coaxial triple driver yang diklaim sebagai yang pertama di dunia, menggabungkan driver bass 11mm dengan diafragma titanium serta dua tweeter keramik piezoelektrik 6,7mm. Redmi Buds 6 Pro dibanderol dengan harga Rp 949.000.

Xiaomi Luncurkan Redmi Buds 6, Redmi Buds 6 Pro, dan Redmi Watch 5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

21 Juli 2023 | 16:35
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Bajaj Bajuri

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Mat Solar “Bajaj Bajuri” Wafat

18 Maret 2025 | 09:00
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
mancini rizky ridho

Mancini Puji Kualitas Rizky Ridho: Bek Kelas Dunia

11 April 2025 | 15:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved