Jakarta, CoreNews.id – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi kembali menggegerkan warga. Seorang pria berinisial ML (23) ditangkap polisi karena diduga membunuh dan memutilasi kekasihnya, SA (19), di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Minggu, 13 April 2025.
Menurut Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, motif pembunuhan tersebut karena korban meminta pelaku segera menikahinya. Hal itu dipicu karena korban telah hamil.
“Pelaku mengaku kesal lantaran terus didesak korban untuk segera menikah, sehingga memicu emosi,” ungkap Kompol Salahuddin dalam konferensi pers di Serang, Minggu (20/4/2025).
Kronologi Kejadian
Pelaku menjemput korban di rumah kakeknya di daerah Ciomas, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan alasan ingin mengajaknya makan bakso. Namun, di tengah perjalanan, korban mengungkapkan bahwa dirinya hamil dan meminta ML untuk bertanggung jawab dan menikahinya.
Pelaku kemudian membawa korban ke area kebun karet yang jauh dari permukiman warga. Di lokasi sepi itu, korban dicekik menggunakan kerudung miliknya hingga pingsan. ML lantas mendorong korban dari atas tebing dan kembali mencekiknya hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang untuk mengambil golok. Ia kembali ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban. Potongan tubuh SA kemudian dimasukkan ke dalam karung putih dan dibuang ke sungai. Sementara bagian tubuh utama ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar.
Pelaku Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Salahuddin.
Atas tindakan keji tersebut, ML dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.