Washington, CoreNews.id — Setelah melarang masuknya warga dari 12 negara, Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menambah 36 negara ke dalam daftar pembatasan masuk ke AS. Hal itu terungkap dalam memo internal Departemen Luar Negeri yang diperoleh Reuters.
Dalam memo yang pertama kali dilaporkan oleh The Washington Post tersebut, Departemen Luar Negeri telah mengidentifikasi 36 negara yang perlu dikhawatirkan, yang mungkin direkomendasikan untuk penangguhan masuk secara penuh atau sebagian jika tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan yang ditetapkan dalam waktu 60 hari.
Adapun negara yang berpotensi dikenakan larangan penuh atau sebagian jika tidak menanggapi masalah tersebut dalam 60 hari ke depan adalah sebagai berikut. Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kirgistan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.
Sebelumnya, negara yang sudah terdampak adalah sebagai berikut. Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, negara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, warganya telah dibatasi sebagian saat masuk ke AS.*