Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Heboh! Pulau di Anambas Dijual Online, Ini Kata Wamendagri

by Abdullah Suntani
25 Juni 2025 | 11:13
in Nasional
Pulau bawah anambas

Foto: /instagrambawah reverse

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pulau-pulau indah di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, ditemukan sedang dipasarkan secara online, memicu perhatian publik dan pemerintah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pulau yang bisa dimiliki oleh perorangan secara penuh. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan pulau di Indonesia tunduk pada batasan regulasi, salah satunya hanya boleh dikuasai hingga maksimal 70%.

“Ya intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, bicara keseluruhan ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ungkap Bima kepada awak media di Kampus IPDN, Sumedang, Kamis (23/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pulau bisa disewakan, namun tidak untuk dijual bebas, dan semua bentuk pemanfaatan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan tapi semua ada aturannya, seperti tadi proporsi itu tidak bisa secara keseluruhan,” katanya.

Sebagai langkah lanjut, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan inventarisasi terhadap pulau-pulau yang rawan disalahgunakan, termasuk memastikan adanya payung hukum yang jelas terkait kepemilikannya.

“Pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus kita jaga payung regulasinya, dan juga kepemilikannya,” pungkasnya.

READ  Kawal Pelantikan Presiden, TNI-Polri Terjunkan 115 Ribu Personil
Tags: Bima AryaPulau Anabaswamendagri
Previous Post

Obligasi Rp 1,5 Triliun Kembali Diterbitkan WOM Finance

Next Post

Usia Pensiun Guru Digugat Ke MK Jadi 65 Tahun Seperti Dosen

Next Post
Di bagian petitum, Hartono mempersoalkan Pasal 40 ayat (1), tetapi ketentuan batas usia pensiun guru diatur pada Pasal 30 ayat (4). Karena itu, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Hartono untuk menyempurnakan permohonannya sebagaimana hukum acara. Adapun sidang pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025), sehingga perbaikan permohonan diterima MK paling lambat Senin (7/7/2025)

Usia Pensiun Guru Digugat Ke MK Jadi 65 Tahun Seperti Dosen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
18 Agustus 2025 Ditetapkan Hari Libur Nasional HUT RI ke-80

80 Tahun Indonesia, Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan

19 Agustus 2025 | 05:38
Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Disambut Hangat di Magelang, Eratkan Kolaborasi dengan BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Disambut Hangat di Magelang, Eratkan Kolaborasi dengan BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 21:09
“Ceria Batara untuk Indonesia, Merajut Persatuan di HUT RI ke-80”

“Ceria Batara untuk Indonesia, Merajut Persatuan di HUT RI ke-80”

17 Agustus 2025 | 11:47
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
28 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kemenkes Imbau Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas Berat

Ibadah Haji, Komitmen dan Realisasinya

10 Juni 2025 | 14:42
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved