Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi mengalokasikan kuota impor daging sapi sebesar 30 ribu ton untuk perusahaan swasta pada 2026. Angka ini hanya sekitar 16 persen dari total kuota impor daging tahun depan yang mencapai 297.000 ton. Kebijakan ini langsung menuai protes dari kalangan pengusaha.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, menyebut jatah tersebut jauh lebih kecil dibanding tahun 2025 yang mencapai 180 ribu ton.
“Jumlah ini sangat berat dan bisa mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan. Kami sudah mempersiapkan diri dengan asumsi kuotanya minimal sama dengan tahun lalu,” kata Teguh di Jakarta, Sabtu, 10/01/2026.
Ia memperingatkan, jika pemerintah tidak segera meninjau ulang kebijakan ini, dampaknya bisa serius.
“Kalau kuota tidak memadai, konsekuensinya akan terjadi gejolak. Dan yang paling gampang dilakukan pengusaha adalah melakukan PHK,” ujarnya.
Asosiasi Pertanyakan Kebijakan Kementan
Sejumlah asosiasi di sektor daging juga mempertanyakan keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) yang memangkas kuota impor tanpa sosialisasi lebih dulu. Pertemuan tertutup telah dilakukan oleh beberapa asosiasi, seperti APPDI, APPHI, ADDI, dan NAMPA.
Menurut Teguh, kebijakan kuota ini justru bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan bahwa produk-produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak seharusnya tidak lagi dibatasi lewat kuota.
“Karena itu, kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Masa cuma 16 persen untuk swasta tanpa pemberitahuan sebelumnya?” tegasnya.
BUMN Kebagian Besar, Swasta Dapat Sedikit
Wakil dari Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK, membeberkan bahwa dari total kuota 297.000 ton, sebagian besar justru dialokasikan untuk BUMN.
Rinciannya:
- 100.000 ton daging kerbau dari India
- 75.000 ton daging sapi dari Brasil
- 75.000 ton daging dari negara lain
Seluruhnya diberikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Sementara itu, 108 perusahaan swasta—yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru—hanya mendapat jatah 30.000 ton. Sisanya, sekitar 17.000 ton, dialokasikan untuk kebutuhan industri.
“Tahun lalu, swasta dapat 180.000 ton. Sekarang cuma 30.000 ton untuk lebih dari 100 importir. Ini jelas bikin kami kaget,” ujar Marina.
Jenis Daging yang Boleh Diimpor Juga Dibatasi
Tak hanya volumenya yang dipangkas, pengusaha juga mengeluhkan pembatasan jenis produk yang bisa diimpor. Dari delapan kode HS yang diajukan, tiap perusahaan hanya disetujui dua kode saja.
“Artinya, pilihan produk kami jadi sangat terbatas. Ini jelas memengaruhi rantai bisnis,” kata Marina.
Siap Temui Kemendag dan Kemenko Pangan
Merasa dirugikan, para pelaku usaha berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Selain ke Kementan, mereka juga siap bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Harapannya, pemerintah mau mendengar suara pengusaha dan meninjau ulang kebijakan yang dinilai berpotensi memicu gejolak pasar, lonjakan harga, hingga PHK massal.













