Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan ketentuan minimal saham beredar bebas (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen dalam waktu dekat dengan mengedepankan transparansi. Emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan akan dikenakan kebijakan keluar (exit policy) melalui proses pengawasan, meski bentuk kebijakan tersebut belum ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Gedung BEI, (29/1/2026). Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebut peningkatan batas free float membuka peluang masuknya investor institusi domestik untuk memperkuat likuiditas pasar.
Menurut Inarno kembali, pengelola dana besar milik negara seperti Taspen, Asabri, hingga Danantara dapat berpartisipasi melalui perusahaan sekuritas anak usaha, seperti Mandiri Sekuritas dan BNI Sekuritas. Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 673 emiten telah memenuhi ketentuan free float 15 persen, sementara 270 emiten lainnya belum, dengan kebutuhan dana diperkirakan mencapai Rp 203 triliun.*













