Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan larangan pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di tengah masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya terkait hak siar olahraga yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa perlindungan hak cipta merupakan fondasi penting dalam menjaga ekosistem industri olahraga yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.
“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 29/4/2026.
Praktik Pembajakan Masih Marak
Hermansyah mengungkapkan, praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial masih sering ditemukan. Aktivitas tersebut dinilai merugikan pemilik hak siar sekaligus menghambat pertumbuhan industri olahraga dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Menurut dia, pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan industri. Tanpa perlindungan yang kuat, ekosistem olahraga nasional dinilai sulit berkembang secara optimal.
Penegakan Hukum Diperkuat
Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, memastikan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hak siaran olahraga.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik individu maupun terorganisir,” kata Arie.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Kesadaran Publik Jadi Kunci
Kemenkum juga menilai kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam menekan angka pembajakan siaran olahraga. Melalui momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 yang mengangkat tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”, pemerintah mendorong edukasi publik agar lebih menghargai karya dan investasi di sektor olahraga.
Hermansyah mengajak masyarakat untuk menggunakan platform resmi dan berlisensi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menonton dari sumber ilegal, tidak menyebarluaskan konten tanpa izin, serta menghindari penggunaan aplikasi bajakan.
Kolaborasi Lintas Sektor
DJKI terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk penyelenggara liga, pemegang lisensi, platform digital, dan aparat penegak hukum. Upaya ini dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, hingga penindakan hukum yang konsisten.
Dengan perlindungan hak siar olahraga yang kuat, pemerintah berharap industri olahraga Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di masa depan.













