Jakarta, CoreNews.id – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-ASN pada 2027. Pernyataan itu disampaikan menyusul kekhawatiran terkait penghapusan status tenaga honorer di sektor pendidikan.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, pemerintah masih menyusun skema seleksi dan penataan status guru non-ASN agar memiliki kepastian ke depan. Guru non-ASN nantinya tetap dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang sedang dibahas pemerintah.
Nunuk menegaskan para guru tetap diminta menjalankan tugas seperti biasa sambil proses penataan berlangsung. Ia juga menyebut Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan di berbagai daerah.













